Berita Berita

gambar
Lihat Berita
Berita

Kalianda Fair 2024 Berlangsung Sukses dan Meriah, Diramaikan 85 Stand

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Event Kalianda Fair 2024 yang diadakan di Lapangan Desa Agom, Kecamatan Kalianda berlangsung sukses dan meriah, Jumat (26/7/2024). Beragam produk unggulan dari masing-masing desa dipamerkan dalam acara ini, mulai dari kerajinan tangan, kuliner khas, hingga produk pertanian, yang ditampilkan di 85 stand. Tak hanya itu, para pengunjung juga disuguhkan dengan berbagai pertunjukan seni dan budaya yang menambah semarak acara. Kegiatan Kalianda Fair dibuka langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Hadir juga Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Dandim 0421/LS Letkol Inf. Esnan Haryadi, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama di lingkup Pemkab Lampung Selatan.  Dalam sambutannya, Nanang Ermanto mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Kalianda Fair 2024. Nanang merasa sangat bangga melihat antusiasme masyarakat dan keikutsertaan semua desa di Kecamatan Kalianda. Stand-stand desa yang ditampilkan pun luar biasa dan inovatif, yang menunjukkan potensi dan kreativitas masyarakat.  "Saya melihat malam ini Kalianda Fair 2024 berlangsung begitu tertib, begitu meriahnya, benar-benar luar biasa. Setiap stand desanya juga begitu luar biasa," kata Nanang.  Nanang menyampaikan, Kalianda Fair 2024 juga menjadi ajang promosi bagi para pelaku usaha lokal untuk memperkenalkan produk mereka ke pasar yang lebih luas.  "Tujuan kita bagaimana menggerakkan ekonomi desa. Alhamdulillah begitu meriah dan antusias masyarakat malam ini ingin melihat apa yang ada di Kalianda, terjadi perputaran ekonomi disini," ujar Nanang.  Sementara itu, Camat Kalianda, Erman Suheri menyampaikan, Kalianda Fair 2024 berlangsung mulai tanggal 26 hingga 29 Juli 2024 mendatang. Erman Suheri berharap, melalui kegiatan Kalianda Fair 2024 yang menampilkan berbagai potensi unggulan ciri khas dari masing-masing desa, bisa menjadi wadah bagi pelaku usaha dan masyarakat, untuk saling berbagi informasi dan berkembang menjadi lebih baik lagi.  "Dalam Kalianda Fair 2024 terdapat kurang lebih 85 stand, terdiri dari 25 stand Desa, 4 kelurahan, stand KUPT, dan stand pelaku UMKM," ungkap Erman Suheri dalam laporannya. (ptm) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab dan DPRD Lampung Selatan Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2024

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan Perubahan APBD TA 2024, yang ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan DPRD yakni Wakil Ketua 1 Agus Sartono, Wakil Ketua 2 Agus Sutanto, dan Wakil Ketua 3 Amelia Nanda Sari. Diketahui, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan, seluruh fraksi yang ada, yakni PDI Perjuangan, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat, PKB, serta Fraksi Gabungan Partai Nasdem Hanura Perindo, menyepakati KUA PPAS Perubahan APBD TA 2024 tersebut untuk ditandatangani oleh Bupati Lampung Selatan dan pimpinan rapat. “Maka kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 untuk disepakati bersama,” ujar Agus Sartono selaku pimpinan rapat dihadapan 34 anggota dewan yang hadir, Jumat (26/7/2024). Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. “Ditengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap berkomitmen untuk memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang Ermanto saat menyampaikan sambutan. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD tersebut adalah gambaran persetujuan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD. “Nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini merupakan instrumen kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024,” kata Nanang. Oleh karenanya lanjut Nanang, sinergi antara eksekutif dan legislatif tentunya menjadi sangat penting demi terus terwujudnya cita-cita mulia yaitu masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang maju, sejahtera dan berintegritas dengan semangat gotong royong. “Maka, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024,” kata Nanang. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Lampung Selatan Terima Kunjungan Taruna Akmil, Thamrin: Semoga Jadi Jenderal

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung menerima kunjungan Taruna Akademi Militer (Akmil) yang merupakan putra terbaik asal Bumi Khagom Mufakat. Kedatangan tiga orang Taruna Akmil itu disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S. Sos, MM, di ruang kerja Sekda setempat, Jumat (26/07/2024). Salah satu Taruna Akmil, Aji Pratama mengatakan kunjungannya bersama dua orang rekannya itu untuk melakukan silaturahmi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. "Momen liburan kali ini kami bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sekaligus ingin menampung saran dan masukan untuk kami kedepannya,” ujar Aji Pratama. Sementara itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin menyampaikan apresiasi dan sangat bangga ada Taruna Akmil yang berasal dari Kabupaten Lampung Selatan. "Kalau libur seperti ini, manfaatkan waktu sebaik-baiknya. Kepada adik-adik taruna, tanamkan rasa bangga kalian jangan pernah kecewakan orang tuamu, lingkunganmu, termasuk daerah asalmu, kesatuan TNI, bangsa dan negara ini,” pesan Thamrin. Thamrin juga mengaminkan keinginan dan semangat Taruna Akmil yang bercita-cita kembali ke daerah asalnya untuk mengabdi dan memajukan tanah Lampung Selatan. "Aamiin, semoga semuanya bisa jadi jenderal dan pemimpin dimasa depan agar dapat membawa harum Lampung Selatan. Terus belajar bila perlu ambil jenjang pendidikan yang lebih tinggi di luar negeri,” kata Thamrin. Thamrin menambahkan, jika nantinya ada calon-calon Taruna asal Lampung Selatan yang ingin mendaftar ke Akmil, Pemkab Lampung Selatan siap mendukung dan mendorong cita-cita putra daerah. "Kami siap mendorong dan mendukung, jika ada keperluan seperti administrasi ataupun rekomendasi kami akan mencoba membantu," kata Thamrin. (Sel) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Pj Gubernur Lampung Canangkan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024 Tingkat Provinsi di Kabupaten Lampung Selatan

DISKOMINFO LAMSEL, Natar - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd., resmi mencanangkan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 tingkat Provinsi Lampung. Pencanangan PIN Polio di provinsi Sang Bumi Ruwa Jurai itu berlangsung di Lapangan Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/7/2024). Di Provinsi Lampung, PIN Polio putaran satu akan dilaksanakan mulai tanggal 23 Juli hingga 3 Agustus 2024. Kemudian, putaran kedua akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 17 Agustus 2024. Adapun, jumlah sasaran PIN Polio 2024 sebanyak 1.259.539 anak yang terdiri dari usia 0-7 tahun. Seperti, bayi, baduta, balita, anak sekolah TK/Paud dan SD. Samsudin menyampaikan, program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan seluruh anak di Indonesia mendapatkan imunisasi Polio yang lengkap, guna mencegah penyebaran penyakit Polio yang berpotensi menyebabkan kecacatan permanen. "Untuk mencegah agar tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio.  Mulai 23 Juli 2024 ini akan dilaksakanan serara serentak di 15  kabupaten/kota. Untuk itu, kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk memantau pelaksanaannya, mohon dilihat dan dilaporkan," kata Samsudin. Dalam kesempatan itu, Samsudin juga menekankan pentingnya imunisasi sebagai langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari penyakit berbahaya. "Saya berharap, apabila terjadi kasus atau mengarah pada Polio di Provinsi Lampung, saya minta untuk segera bergerak cepat dalam menganggulanginya," imbuhnya. Sementara itu, Bupati Lampung Selatan diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten, Thamrin, S.Sos., M.M., menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya, karena wilayahnya telah dipilih sebagai lokasi pencanangan PIN Polio tingkat Provinsi Lampung. Thamrin menyampaikan, pelaksaan PIN Polio di Kabupaten Lampung Selatan akan dilaksanakan di Posyandu-Posyandu yang ada di 17 kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan. "Kami ucapkan terima kasih. Semoga hadirnya bapak hari ini bisa memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Untuk memutus rantai Polio diperlukan imunisasi yang masif," ujar Thamrin. Terpantau, acara pencanangan tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Daerah Provinsi Lampung serta Pejabat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampumg. Hadir dari Kabupaten Lampung Selatan, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Intji Indriati, Kepala Dinas Kesehatan, Nessi Yunita, dan Ketua Tim Penggerak PKK, Hj. Winarni Nanang Ermanto. (ptm) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Ratusan ASN Pemkab Lampung Selatan Ikut Senam Jantung Sehat di Lapangan Korpri

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti senam jantung sehat di Lapangan Korpri, Kalianda, Komplek Perkantoran Pemkab setempat, Jumat (26/7/2024). Senam jantung sehat yang rutin digelar setiap Jumat pagi itu juga diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta para pejabat utama dan kepala perangkat daerah lainnya. Selain sarana silaturahmi dan kebersanaan pegawai, senam bersama tersebut dilakukan guna menjaga kesehatan dan kebugaran ASN sebelum menjalankan rutinitas sehari-hari. Usai senam bersama, Thamrin berharap senam jantung sehat itu menjadi gaya hidup bagi masyarakat, khususnya ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Tak hanya itu, Thamrin juga menyampaikan, bahwa kegiatan senam jantung sehat tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan penyakit kardiovaskular dan sebagai upaya meningkatan gaya hidup sehat di kalangan masyarakat. “Ayo kita budayakan olahraga dikegiatan sehari-hari, supaya badan sehat untuk menciptakan masyarakat sehat,” kata Thamrin yang terpantau mengenakan pakaian hitam-hitam. (Dul) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Soal Pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung, Anton Carmana: Pemerintah Daerah Mendukung

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sangat mendukung terbentuknya pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Lampung. “Intinya pemerintah daerah mendukung, kami hadir di sini untuk mendukung,” ujar Anton Carmana saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang juga dihadiri Panitia Pemekaran Natar Agung, di Ruang Banggar DPRD setempat, Kamis, 25 Juli 2024. Kendati demikian, lanjut Anton Carmana, terkait usulan pemekaran DOB harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu tersendiri. Menurut Anton, pemekaran DOB untuk Kabupaten Bandar Lampung harus memenuhi sejumlah syarat dasar, salah satunya adalah syarat administratif berupa persetujuan bersama antara DPRD dengan kepala daerah melalui forum sidang paripurna DPRD di tingkat kabupaten. “Jadi memang dari syarat administrasi yang belum dilaksanakan itu berupa persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan DPRD. Yang saya tekankan di sini, persetujuan itu tidak bisa berdiri sendiri, namun harus persetujuan bersama dengan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Anton. “Nah itu (hasil persetujuan bersama) yang akan dibawa, diusulkan ke pemerintah provinsi untuk disetujui oleh Gubernur dan DPRD Provinsi, baru disampaikan ke pusat,” tambah Anton. Anton Carmana juga menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan tidak pernah mempersulit atau menghambat pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Bahkan kata Anton, sedari awal Pemkab telah memfasilitasi melalui dukungan pembiayaan dan penunjukan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) melalui surat keputusan bupati. “Kami (Pemerintah Daerah dan DPRD) ini sifatnya memfasilitasi. Karena memang kajian pun menyatakan pemekaran DOB itu sudah layak untuk dilakukan,” kata Anton Carmana. Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Setiawansyah mengatakan, bahwa persetujuan tertulis dalam pembentukan DOB untuk pemekaran kabupaten/kota merupakan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiawansyah menyebut, selain UU Nomor 23 Tahun 2014, instrumen hukum lainnya dalam pembentukan DOB tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah. “Jadi untuk pemekaran DOB ini harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 3 syarat dasar dalam usulan pemekaran DOB itu sendiri, yakni syarat teknis, administratif dan syarat fisik kewilayahan,” kata Setiawansyah. Setiawansyah juga mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini, pihaknya (Bagian Pemerintahan) telah berkoordinasi dengan pejabat (Kabag) sebelumnya, jika memang belum ada laporan dari panitia pemekaran terkait usulan pemekaran DOB Kabupaten Bandar Lampung. Padahal, lanjut Setiawansyah, usulan dari panitia ke Pemkab akan menjadi dasar pengajuan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Lampung Selatan. “Sehingga memang tidak bisa diusulkan. Jadi nanti jika memang ada laporan yang disampaikan panitia mengenai apa yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan aturan, seperti musyawarah desa, ini akan kami pelajari beserta tim. Dan ini menjadi dasar untuk diusulkan ke DPRD, untuk menjadi persetujuan bersama, dan selanjutnya nanti akan dibawa sampai ke sidang paripurna DPRD,” ujar Setiawan. Lebih lanjut Setiawan menyampaikan, setelah sudah ada persetujuan administratif berupa persetujuan bersama tadi, selanjutnya bupati akan menyampaikan usulan kepada gubernur untuk disetujui dengan melampirkan dokumen aspirasi masyarakat di calon kabupaten/kota. “Kemudian hasil kajian daerah. Lalu, peta wilayah calon kabupaten/kota, dan yang terakhir Keputusan DPRD kabupaten/kota dan keputusan bupati/walikota,” kata Setiawan. Untuk diketahui, di dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa terkait pembentukan pemekaran DOB di Kabupaten Lampung Selatan, terdapat dualisme di TPPD, yakni DOB Natar Agung yang diketuai oleh Irfan Nuranda Djafar dan DOB Kabupaten Bandar Lampung yang diketuai oleh Puji Sartono. Adapun pemekaran DOB tersebut mencakup lima kecamatan yakni Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

Pemkab Lampung Selatan dan Lampung Timur Jalin Kerja Sama, Soal Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Pelayanan Publik

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menjalin kerja sama dengan Pemkab Lampung Timur di Bidang Pengembangan Potensi Daerah dan Meningkatkan Pelayanan Publik. Hal itu terungkap dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Pemkab Lampung Selatan dengan Pemkab Lampung Timur, di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (25/7/2024) Rapat tersebut membahas persiapan kematangan berkas Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani oleh Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Selatan. Bupati Lampung Timur melalui Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Lampung Timur, Hanafi mengatakan, bahwa Lampung Timur sangat perlu belajar dengan Pemkab Lampung Selatan tentang Pengembangan Potensi Daerah dan Peningkatan Layanan Publik. "Apalagi Lampung Selatan ini mendapatkan dana insentif fiskal, mohon nantinya kami meminta saran atau kiat-kiat dengan Pemkab Lampung Selatan untuk mendapat dana insentif fiskal tersebut,” kata Hanafi. Pihaknya juga menyampaikan, kesepakatan kerja sama tersebut juga terkait untuk pengembangan potensi daerah dan peningkatan pelayanan publik, serta mengoptimalkan sumber daya masing-masing daerah untuk berkolaborasi mencapai kesejahteraan masyarakat. "Kami harap kerja sama ini nantinya akan berdampak positif untuk Kabupaten Lampung Timur dan Kabupaten Lampung Selatan, khususnya dalam pengendalian inflasi daerah,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Lampung Selatan melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Anton Carmana menyambut baik kedatangan TKKSD Pemkab Lampung Timur. "Kami sangat senang bila Lampung Selatan dapat menjadi studi tiru Pemkab Lampung Timur mengenai pengendalian inflasi ini, khususnya dana insentif fiskal. Kami bekerja dengan gotong royong sesuai dengan visi Bupati Nanang Ermanto, sehingga dibentuk tim solid yang saling berkoordinasi untuk menjalankan progam kerja secara maksimal," ujar Anton. Anton juga menyampaikan kerja sama tersebut merupakan bukti sinergi dalam mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjadi pendorong agar daerah masing-masing semakin maju. "Kerja sama ini akan berlangsung selama 5 tahun sejak nantinya ditandatangani oleh bapak bupati. Kerja sama ini harusnya dapat menjadikan kita lebih baik dari sebelumnya," kata Anton. Untuk diketahui kerja sama ini diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk melaksanakan kerja sama dengan Pemda lain dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pada bidang yang menjadi kewenangannya. Kedua pihak yang berkolaborasi bersepakat dan berkomitmen untuk terus mengidentifikasi, menggali, dan mengoptimalkan potensi daerah masing-masing berupa kekayaan alam dan sumber daya manusia. Kerja sama tersebut fokus mewujudkan tujuan daerah yang berdaya, inovatif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. (Sel) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

MONEV SIPATAN( Monitoring Dan Evaluasi seleksi Paskibraka Tingkat Kecamatan )

Program Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan dalam Upaya Peningkatan Potensi dan peran aktif pemuda adalah Melalui kegiatan Seleksi Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar bendera Pusaka. agar Terciptanya Generasi yang Menanamkan nilai –nilai kebangsaan serta penguatan aspek mental Displin,Nasionalisme dalam jiwa kepemimpinan penuh tangguh Jawab kehidupan bernegara . INOVASI-MONEV-SIPATANDownload [..]

Dibuat oleh : R
gambar
Lihat Berita
Berita

SIMAS (Sistem Informasi Kewaspadaan Masyarakat)

1. INISIATOR Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 2. BENTUK INOVASI Inovasi Pelayanan Publik 3. RANCANG BANGUN DAN PERUBAHAN Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Selatan menginisiasi inovasi Sistem Informasi Kewaspadaan Masyarakat (SIMAS), dan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi dan Pelaksana Inovasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Konflik Sosial adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana dalam situasi dan peristiwa baik sebelum maupun pada saat dan sesudah terjadi konflik yang mencakup pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) fokus pada masyarakat pendatang yang memiliki karakteristik majemuk dan berkonflik. Masyarakat pendatang ini juga memiliki perbedaan sosial dengan masyarakat asli. FKDM telah menjalin kerja sama erat dengan instansi pemerintah yang bertanggungjawab dalam keamanan dan pencegahan konflik. Ini menekankan pentingnya kelompok sasaran yang ingin dicapai. Pemerintah tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perdamaian. Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar keuntungan bagi individu atau kelompok tertentu. Lebih dari itu, peningkatan kesejahteraan memiliki implikasi positif yang mencakup seluruh jaringan masyarakat. Masalah-masalah yang sering kali menjadi pemicu konflik, seperti kemiskinan, ketidaksetaraan, dan ketidakpuasan ekonomi, dapat diatasi melalui peningkatan kesejahteraan. Dengan memberikan akses yang lebih baik terhadap kebutuhan dasar seperti pendidikan, pekerjaan, dan layanan kesehatan, potensi terjadinya konflik sosial dapat ditekan. Kesejahteraan yang meningkat menciptakan landasan yang lebih stabil untuk masyarakat, mengurangi disparitas sosial, dan meminimalkan sumber-sumber ketidakpuasan yang dapat mengarah pada konflik. Pelaksanaan menyampaikan informasi lebih cepat dan akurat harus dengan cara digital, karena Kabupaten Lampung Selatan memiliki 17 Kecamatan dan 260 desa yang tergolong berjauhan dengan Ibu Kota Kabupaten, oleh karena itu untuk mempercepat informasi sampai ke Kabupaten harus dengan cara langsung dalam inovasi disebut SIMAS (SISTEM INFORMASI KEWASPADAAN MASYARAKAT). Di mana inovasi ini adalah peningkatan dari inovasi sebelumnya, yang di harapkan mampu memberikan informasi kewaspadaan dini dengan lebih cepat dan akurat. Inovasi disebut SIMAS (SISTEM INFORMASI KEWASPADAAN MASYARAKAT) dilakukan dengan menyampaikan informasi yang akurat dari seluruh pelosok Desa se-Kabupaten Lampung Selatan. Tim FKDM yang telah dibentuk dari berbagai pihak yang ada di kecamatan Kabupaten Lampung Selatan,  diharapkan mampu memberikan informasi kejadian yang ada di desa dan kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan. Dalam penerimaan informasi dari anggota FKDM ini kami dari Kesbangpol selalu siap menerima info yang masuk dengan petugas kami selalu standby di kantor untuk menerima berita atau info yang di kirim. 4. TUJUAN INOVASI Tujuan Kewaspadaan Dini Masyarakat meliputi pendeteksian, pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan dan menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan demi untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG di Desa dan Kecamatan. Menjaring, menampung, mengoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ATHG dan memberikan laporan informasi dan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan Tim Kewaspadaan Dini di Desa dan Kecamatan. 5. MANFAAT INOVASI Untuk mendukung Tim Kewaspadaan Dini di desa dan kecamatan dalam memberikan Laporan secara cepat, tepat dan akurat dibentuk pusat komunikasi dan informasi Kewaspadaan Dini di tengah-tengah masyarakat yang disebut SIMAS (SISTEM INFORMASI KEWASPADAAN MASYARAKAT). Pusat Komunikasi dan Informasi sebagaimana dimaksud yaitu menyampaikan laporan harian, minggguan dan bulanan secara berjenjang atau sewaktu-waktu jika diperlukan bila ada kejadian di seluruh wilayah Lampung Selatan. 6. HASIL INOVASI  Dengan adanya inovasi SIMAS ini dari tahun 2022 sampai 2023 sudah dilakukan sosialisasi, bimtek yang menghasilkan kemudahan bagi masyarakat untuk menginformasikan kejadian yang terjadi dilingkup wilayah masyarakat, dan lebih cepat dalam menangani konflik yang sedang terjadi, sehingga mengurangi terjadinya konflik di lingkungan masyarakat. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : SIMAS (Sistem Informasi Kewaspadaan Masyarakat) [..]

Dibuat oleh : SN
gambar
Lihat Berita
Berita

SRG PETRA (SISTEM RESI GUDANG PETANISEJAHTERA)

1. Inisiator Inovasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Fenomena yang sering dihadapi petani saat ini adalah turunnya harga saat musim panen raya. Pada umumnya petani ini memiliki gudang penyimpanan yang memadai dan mereka juga memerlukan dana untuk memulai fase tanam Kembali. Kondisi inilah yang dimanfaatkan para tengkulak untuk mengambil keuntungan besar, sehingga pada akhirnya petani akan mengalami kerugian. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk menyediakan sarana yang dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan petani melalui Sistem Resi Gudang pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang diubah dengan UU No.9 Tahun 2011 “Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang. Sistem Resi Gudang adalah Kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang melalui sistem ini, petani tidak perlu terburu-buru untuk menjual hasil panennya. Mereka dapat menyimpan hasil panennya di gudang yang telah ditentukan, kemudian diberikan satu bentuk resi yang dapat digunakan sebagai jaminan pengambilan kredit di bank yang ditentukan. Uang yang mereka dapat bisa digunakan sebagai modal tanam kembali, sedangkan hasil panen dapat mereka jual saat harga pasar sudah normal kembali. Di Kabupaten Lampung Selatan Sistem Resi Gudang (SRG) dapat dimanfaatkan oleh para petani, kelompok tani, gapoktan, koperasi tani maupun pelaku usaha (pedagang, prosesor, pabrikan) sebagai suatu instrumen tunda jual dan pembiayaan perdagangan dengan jaminan barang (komoditi) yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang merupakan salah satu instrumen penting dan efektif dalam sistem pembiayaan perdagangan karena dapat memfasilitasi pemberian kredit bagi petani dan dunia usaha dengan agunan barang yang disimpan di gudang. Sistem Resi Gudang sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi pemberian kredit bagi dunia usaha dengan agunan inventori atau barang yang disimpan digudang. Dengan kata lain para pelaku usaha pertanian dapat menunda jual hasil panennya dengan menyimpannya di gudang sambil menunggu harga komoditi kembali stabil. Dengan menyimpan hasil panen di gudang, penyimpan mendapatan dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang (Resi Gudang) yang bisa dijadikan agunan untuk kredit kepada perbankan, lembaga keuangan non-bank, ataupun investor melalui derivatif resi gudang. Dengan adanya Sistem Resi Gudang, akan terbuka peluang bagi petani untuk  mendapatkan harga jual yang lebih baik, dengan cara menyimpan komoditi di gudang terlebih dahulu saat panen raya dimana harga umumnya rendah, kemudian menjualnya ketika harga tinggi. Mendapatkan kepastian mutu dan jumlah, karena test uji mutu dilakukan oleh LPK yang telah terakreditasi. Mendapatkan pinjaman dari bank untuk pembiayaan modal kerja pada musim tanam berikutnya dengan jaminan Resi Gudang. Mempermudah jual-beli komoditi secara langsung maupun melalui Pasar Lelang karena tidak perlu membawa komoditinya sebagai contoh, tetapi cukup membawa Resi. Mendorong petani untuk berusaha secara berkelompok sehingga meningkatkan efisiensi biaya dan posisi tawar petani. Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan Bidang Perdagangan memberikan solusi dan pencerahan terhadap masyarakat Beberapa Kendala yang di hadapi dalam penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) : 1. Masih kurangnya minat masyarakat untuk bergabung dalam sistem ini, karena belum memahami manfaat dan fungsi dari Sistem Resi Gudang 2. Masih banyaknya petani yang tergantung pembiayaan dengan tengkulak dan rentenir Pemerintah Pusat melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan telah menambah Fasilitas Gudang SRG dengan mesin pengiilingan padi (Rice Milling Unit/RMU) dengan demikian masyarakat khusus nya petani berminat bergabung dalam Sistem Resi Gudang. dengan adanya mesin ini diharapkan meningkatkan minat petani untuk menitipkan produk petaninya digudang SRG dengan slogan “SRG PETRA” (Sistem Resi Gudang Petani Sejahtera). Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama pihak terkait  secara berkala melakukan kegiatan Bimuluh (Sosialisasi) terkait Resi Gudang yang dapat menjadi anggunan pembiayaan dengan suku bunga yang lebih kecil dari tengkulak (rentenir). 4. Tujuan Inovasi Tujuan dari inovasi adalah meningkatkan Perekonomian masyarakat pada wilayah Sektor Pertanian untuk dimanfaatkan langsung sebagai penunjang usaha pada masyarakat khususnya petani. Keuntungan bagi petani jika menggilingkan gabah di Gudang SRG ini antara lain: 1. Petani dapat menggiling gabah menjadi beras tipe medium dan premium 2. Meningkatkan volume beras yang dihasilkan 3. Meningkatkan kualitas beras yang dihasilkan 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari SRG PETRA di Gudang SRG adalah: Dapat meningkatkan minat petani untuk ikut serta dalam Sistem Resi Gudang Petani memiliki alternatif penjualan hasil produk pertaniannya dalam bentuk gabah atau dalam bentuk beras medium/premium Dapat memberikan jaminan atas produk pertanian yang mereka resikan Menigkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : SRG PETRA (SISTEM RESI GUDANG PETANISEJAHTERA) [..]

Dibuat oleh : SN