DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Republik Indonesia (RI)
terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah dengan
mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Program strategis nasional ini
tak hanya bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi pedesaan, tetapi juga
menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan inflasi dari sisi distribusi
dan konsumsi masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
RI, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program
nasional yang wajib didukung oleh seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari
tingkat pusat hingga desa.
“Ini program strategis
nasional. Semua aparat pemerintahan wajib mendukung. Ada sanksinya bila tidak
dilaksanakan,” ujar Mendagri dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah
yang berlangsung secara virtual, Senin (19/5/2025).
Rapat koordinasi tersebut juga diikuti secara rutin oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Kabag Perekonomian, kantor bupati setempat.
Sementara itu, Menteri
Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa dana triliunan
rupiah akan digelontorkan ke desa melalui berbagai skema, seperti KUR sebesar
Rp300 triliun, MBG sebesar Rp200 triliun, dan anggaran lainnya hingga Rp250
triliun.
“Presiden ingin tidak ada lagi
warga desa yang miskin, kekurangan gizi, atau kesulitan mengakses layanan
kesehatan. Desa harus jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Zulkifli Hasan.
Pembentukan koperasi desa ini
diharapkan akan menggerakkan berbagai sektor usaha di pedesaan. Mulai dari
penyaluran pupuk, LPG subsidi, penyerapan hasil panen, hingga penyediaan
logistik dan layanan kesehatan desa.
Bahkan, unit simpan pinjam
berbasis perbankan seperti BRILink akan dibangun di dalam koperasi, mengurangi
ketergantungan terhadap transaksi tunai dan mendorong inklusi keuangan.
"Program ini menargetkan
pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan yang seluruhnya dimiliki dan
dikelola oleh warga desa. Pemerintah desa menjadi motor penggeraknya. Koperasi
ini milik desa dan hanya bisa dimanfaatkan oleh warga desa tersebut," kata
Zulkifli Hasan. (ptm)