DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah dengan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Program strategis nasional ini tak hanya bertujuan untuk memperkuat struktur ekonomi pedesaan, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menekan inflasi dari sisi distribusi dan konsumsi masyarakat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang wajib didukung oleh seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga desa.

“Ini program strategis nasional. Semua aparat pemerintahan wajib mendukung. Ada sanksinya bila tidak dilaksanakan,” ujar Mendagri dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang berlangsung secara virtual, Senin (19/5/2025).

Rapat koordinasi tersebut juga diikuti secara rutin oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Ruang Kabag Perekonomian, kantor bupati setempat.


Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, bahwa dana triliunan rupiah akan digelontorkan ke desa melalui berbagai skema, seperti KUR sebesar Rp300 triliun, MBG sebesar Rp200 triliun, dan anggaran lainnya hingga Rp250 triliun.

“Presiden ingin tidak ada lagi warga desa yang miskin, kekurangan gizi, atau kesulitan mengakses layanan kesehatan. Desa harus jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru,” kata Zulkifli Hasan.

Pembentukan koperasi desa ini diharapkan akan menggerakkan berbagai sektor usaha di pedesaan. Mulai dari penyaluran pupuk, LPG subsidi, penyerapan hasil panen, hingga penyediaan logistik dan layanan kesehatan desa.

Bahkan, unit simpan pinjam berbasis perbankan seperti BRILink akan dibangun di dalam koperasi, mengurangi ketergantungan terhadap transaksi tunai dan mendorong inklusi keuangan.

"Program ini menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa/kelurahan yang seluruhnya dimiliki dan dikelola oleh warga desa. Pemerintah desa menjadi motor penggeraknya. Koperasi ini milik desa dan hanya bisa dimanfaatkan oleh warga desa tersebut," kata Zulkifli Hasan. (ptm)