1. INISIATOR


Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan


2. BENTUK INOVASI


Inovasi bentuk lainnya sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah


3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN


Dampak Covid 19 yang melanda Indonesia membuat pemerintah kabupaten lampung Selatan berfikir antisipatif terhadap kebijakan lockdown yang ditetapkan sehingga tidak berpengaruh besar terhadap angka putus sekolah dan indeks Pembangunan manusia.


Pada tahun 2022 pemerintah kabupaten lampung Selatan mendeklarasikan Gerakan swasembada sekolah sebagai jalan strategis dalam Upaya peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari sektor Pendidikan.


Angka IPM Lamsel Tahun 2022 mencapai 69,22, Tahun 2023 mencapai 69,63 masih dibawah angka rata rata IPM Provinsi Lampung.


Pelaksanaan kebijakan Program swasembada sekolah ini mulai dari melakukan pendataan para anak putus sekolah dan Anak Berisiko putus sekolah melalui Gugus Tugas ATS/ABPS yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Lampung Selatan. Hingga Tingkat Kecamatan dan Desa. Selanjutnya Satgas ATS dan APBS melakukan pendataan disetiap desa hingga terlapor ke kabupaten.


Tim Satgas Kabupaten melakukan rapat bersama menentukan kebijakan pengentasan ATS dan ABPS melalui program swasembada sekolah. Dimana telah ditetapkan menjadi 2 kategori wewenang yaitu Usia 7 – 23 Tahun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sedangkan untuk usia 24 – 60 tahun bagi masyarakat putus sekolah disubsidi melalui Dana Desa.


Data pokok pendidik peserta warga belajar di Lampung Selatan terdapat 7100 dan yang tersubsidi baru 3600 siswa sedangkan siswa disubsisi melalui Dana Desa. Pada tahun 2024, 256 Desa selampung Selatan telah mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk program swasemda sekolah rata- rata 5 s.d 10 juta perdesanya.  


Para warga belajar hasil pendataan ini didistrubusikan kepada 38 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Lampung Selatan mengakomodir masyarakat putus sekolah untuk menjadi warga belajar mereka. Alhasil dampak dari kebijakan swasemda sekolah ini angka IPM Kabupaten Lampung Selatan tahun 2024 melonjak menjadi 73,00 diatas angka rata rata IPM Provinsi Lampung.


4. TUJUAN INOVASI


Tujuan diciptakannya inovasi Program Swasembada Sekolah ini adalah untuk menekan angka putus sekolah di kabupaten lampung Selatan sehingga berpengrauh terhadap peningkatan angka rata rata lama sekolah kabupaten lampung Selatan.


5. MANFAAT INOVASI


Dengan adanya inovasi Program Swasembada Sekolah ini membantu peningkatan angka rata rata lama sekolah setiap tahunnya di kabupaten lampung Selatan sehingga bisa mendorong terhadap peningkatan IPM pada sektor Pendidikan.


6. HASIL INOVASI


Hasil dari inovasi Program Swasembada Sekolah ini yaitu:


  • Pengaruh angka putus sekolah terintervensi secara maksimal dan bertahap
  • Keterlibatan seluruh komponen Masyarakat mulai dari Tingkat kecamatan hingga desa tumbuh dalam mengkampayekan pentingnya sekolah di Masyarakat.
  • Sebagai wadah program intervensi yang dilakukan pemerintah, swasta dan Masyarakat dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kabupaten lampung selatan

Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:


PROGRAM SWASEMBADA SEKOLAH