DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Delapan fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan itu terungkap pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2025, yang berlangsung ruang sidang utama, gedung DPRD Setempat, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto serta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin. Sementara, rapat paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo serta Wakil Ketua III Bela Jayanti.
Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menyampaikan, delapan fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS.
“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten mpung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Erma Yusneli mengawali rapat paripurna tersebut.
Setelah disetujui, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli.
Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan APBD TA 2025 sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan.
Nanang menyampaikan, rancangan APBD TA 2025 merupakan instrumen fiskal yang mendukung pembangunan daerah, yang disusun dengan semangat optimisme dan inklusivitas yang menjadi fondasi bagi pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Pengelolaan APBD ini akan difokuskan pada peningkatan indikator makro yang menjadi gambaran kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, kebijakan yang diorientasikan dalam program dan kegiatan APBD tahun 2025, diharapkan dapat memberikan dampak nyata khususnya dalam mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Sehingga indikator kinerja yang kita tetapkan dapat tercapai sebagaimana yang kita harapkan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai,” kata Nanang.
Nanang juga menyatakan, seluruh rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan telah dicatat dan diterima, serta akan menjadi materi pihak eksekutif dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2025.
“Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, maka selanjutnya Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi,” kata Nanang. (KMF)
Last modified: 29/11/2024