KALIANDA – Guna memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan meluncurkan program Gerai Perizinan Keliling ke Kecamatan di Lampung Selatan.
Program tersebut merupakan bentuk kepedulian Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan atas kebutuhan masyarakat terkait pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan serta dalam rangka turut mensukseskan kebijakan nasional dalam kemudahan berusaha.
Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Martono Sani mengatakan, sebelumnya pelayanan perizinan memakan waktu sampai tiga hari, namun semenjak dirinya menahkodai dinas tersebut proses perizinan dipangkas menjadi satu hari saja. Bahkan menurutnya, layanan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) prosesnya hanya satu jam bagi pelaku UMKM.
“Dulu proses perizinannya tiga hari, kita pangkas menjadi tiga jam lalu kita pangkas lagi menjadi satu jam khusus untuk pembuatan SIUP dan TDP, untuk izin yang lain nanti menyesuaikan,” ujar Martoni di ruang kerjanya, Senin (22/01/2018).
Dirinya juga mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat Lampung Selatan untuk memanfaatkan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal gratis serta layanan pembuatan SIUP dan TDP melalui Gerai Perizinan Keliling yang akan melayani masyarakat di kecamatan.
“Syaratnya masyarakat wajib melampirkan bukti lunas PBB tahun 2017. Program ini telah kita mulai sejak hari ini (Senin, 22/01/2018) di Kecamatan Sidomulyo dan akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain hingga awal bulan Maret 2018 mendatang,” ungkapnya. (diskominfols)
Last modified: 22/01/2018