1. INISIATOR
HESTI HANDAYANI, SKM – ASN UPTD Puskesmas Hajimena
2. BENTUK INOVASI
Inovasi Pelayanan Publik
3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Kabupaten Lampung Selatan sebagai salah satu kabupaten di indonesia yang juga merupakan lokasi fokus stunting, telah mencanangkan program prioritas penanganan dan pencegahan stunting Kabupaten Lampung Selatan mencanangkan program Swasembada Gizi sebagai strategi penanganan stunting di Kabupaten Lampung Selatan dengan menerbitkan Instruksi Bupati No. 2 Tahun 2020. UPTD Puskesmas Hajimena menginisiasi inovasi Calon Pengantin Cerdas Keluarga Berkualitas (CATIN CERATAS) dan sudah di tetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi Dan Pelaksana Inovasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.
Prevalensi anak stunting di Indonesia berbeda-beda di setiap daerah. Prevalensi secara nasional pada 2013 adalah 37.2%, yang berarti terjadi peningkatan dibandingkan 2010 (35,6%) dan 2007 (36,8%) (Riskesdas, 2013).Berdasarkan data pemantauan status gizi (PSG) 2015 di provinsi Lampung terdapat presentase balita sangat pendek usia 0-23 sebesar 5,2% dan pendek 12,2%, data ini meningkat pada 2016 yaitu presentase balita sangat pendek sebesar 5,9 % dan pendek 13,0% (PSG, 2016).
Prevalensi Stunting di Puskesmas Hajimena tahun 2020 2,15% (42 kasus), tahun 2021 1,24% (25 kasus) masih cukup tinggi. Berbagai kegiatan telah dilakukan oleh puskesmas hajimena diantaranya, kegiatan SMD dan MMD, advokasi ke tingkat desa, serta upaya promosi kesehatan telah dilakukan untuk mencegah kejadian stunting.
UPTD Puskesmas Hajimena memberikan pelayanan kesehatan bagi catin yang tempat tinggalnya jauh dari Puksesmas yaitu dengan menerapkan inovasi CATIN CERATAS di Puskesmas.
Inovasi CATIN CERATAS dilakukan dengan memberikan pelayanan kesehatan bagi catin laki-laki dan perempuan secara menyeluruh meliputi screening kesehatan catin (Pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Tekanan Darah, Lingkar Lengan Atas, Status Imunisasi), pemeriksaan Laboratoriom (Golongan darah, Hb, Hepatitis, HIV dan Syphilis), pemberian tablet tambah darah dan konseling kesehatan pranikah. Setiap calon pengantin yang datang di Puskesmas Hajimena diberikan sertifikat layak nikah untuk di pakai dalam proses pengurusan pernikahan ke KUA. Sertifikat layak nikah di berikan oleh Puskesmas Hajimena bagi calon pengantin yang telah dilakukan screening kesehatan dan edukasi layak nikah baik dilakukan secara langsung maupun virtual melalui video call.
Tahapan inovasi CATIN CERATAS PKM Hajimena
- Petugas menerima rekam medis calon pengantin
- Petugas memanggil nama calon pengantin yang tertulis di rekam medis calon pengantin
- Petugas mencocokan identitas calon pengantin dengan identitas pada rekam medis, jika sudah cocok petugas melakukan anamnesa, jika terjadi kesalahan petugas melakukan penelusuran ke unit rekam medis
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik (Tinggi Badan, Berat Badan, Lila, Lingkar Perut) dan tanda-tanda vital (Nadi, Pernafasan, Tekanan darah, suhu tubuh)
- Petugas melakukan screening status TT
- Jika status TT catin belum lengkap, Petugas memberikan injeksi imunisasi Tetanus Toksoid kepada Calon Pengantin Wanita di 1/3 lengan kiri atas (deltoid).
- Petugas memberikan pengantar permintaan pemeriksaan kadar Haemoglobin dan golongan darah ke laboratorium, setelah melakukan pemeriksaan di laboratorium calon pengantin kembali ke poli KIA dengan membawa hasil laboratorium.
- Petugas memberikan terapi kepada calon pengantin yang mengalami masalah kesehatan seperti KEK dan anemi.
- Petugas memberikan konseling tentang kesehatan reproduksi dan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) kepada catin pria dan wanita, jika catin pria berhalangan hadir maka konseling dilakukan melalui video call.
- Petugas melakukan pencatatan pada kartu Calon Pengantin, register catin dan status rekam medis calon pengantin
- Petugas memberikan sertifikat layak nikah yang sudah ditanda tangani oleh Kepala UPTD Puskesmas Hajimena sebagai surat rekomendasi ke KUA bahwa calon pengantin telah mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
4. TUJUAN INOVASI
Tujuan dari diterapkannya Inovasi CATIN CERATAS adalah menurunkan angka prevalensi kasus stunting di wilayah kerja Puskesmas Hajimena
5. MANFAAT INOVASI
Manfaat Inovasi yang dihasilkan dari CATIN CERATAS adalah sebagai berikut :
- Deteksi dini masalah kesehatan calon pengantin laki-laki dan perempuan
- Meningkatkan kondisi kesehatan calon pengantin laki-laki dan perempuan
- Meningkatkan pengetahuan calon pengantin laki-laki dan perempuan tentang kesehatan reproduksi
- Calon pengantin laki-laki dan perempuan dapat mempersiapkan kehamilan yang sehat
6. HASIL INOVASI
Inovasi CATIN CERATAS ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada para calon pengantin dengan diberikannya sertifikat LAYAK NIKAH yang dikeluarkan oleh Puskesmas Hajimena.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:
CATIN CERATAS (Calon Pengantin Cerdas – Keluarga Berkualitas)
Last modified: 10/08/2024