1. Inisiator
UPTD Puskesmas Rawat Inap Banjar Agung
2. Bentuk Inovasi
Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah
3. Rancang Bagun
UPTD Puskesmas Rawat Inap Banjar Agung Lampung Selatan menginisiasi inovasi Temukan Penderita Libatkan Keluarga Putuskan Rantai Penularan TB (TEMBAGA PURA), dan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi dan Pelaksanaan Iovasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor : 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.
Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kesakitan, kecacatan, dan kematian yang tinggi sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan. Tuberculosis Paru merupakan salah satu masalah penting di Indonesia, karena Indonesia menduduki peringkat ketiga negara dengan jumlah penderita TB terbanyak dunia. TB Paru termasuk dalam SPM dan masih menjadi prioritas pemerintah untuk penanganannya. Berdasarkan data dari SITB (Sistem Informasi Tuberkulosis), Puskesmas Banjar Agung memiliki kasus TB sebanyak 36 pasien (42,35%) di tahun 2020 dan 27 pasien 2021 (31,76%) di tahun 2021. Data tersebut masih jauh dari target Dinkes Kabupaten.
Arah RPJMD Lampung Selatan Tahun 2021 – 2026 salah satunya adalah peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan masyarakat. Kegiatan inovasi TEMBAGA PURA ini termasuk ke dalam program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan di Kabupaten Lampung Selatan dengan indikator kinerja cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC, BTA. Target Indikator kinerja tersebut di awal RPJMD 2291 di tahun 2021 menjadi 2407,86 pada akhir RPJMD pada Tahun 2026.
Sebelum penerapan inovasi TEMBAGA PURA, capaian penemuan kasus TB sebanyak 42,35% di tahun 2020 dan 31,76% di tahun 2021, dan setelah dilakukan penerapan inovasi di dapatkan peningkatan penemuan kasus TB sebanyak 58 % tahun 2020 dan 65 % di tahun 2021. Dan keluarga penderitan ikut aktif dalam pengawasan minum obat, pencegahan penularan, dan lebih meningkatkan untuk ber-PHBS dalam kesehariannya.
Dengan adanya Inovasi TEMBAGA PURA masyarakat/keluarga lebih memahami tentang pentingnya menjaga dan mencegah anggota keluarganya agar terhindar dari penyakit menular TB Paru, memutuskan rantai penularan TB sedini mungkin agar tidak menyebar ke masyarakat. Dengan melibatkan keluarga, pencegahan penularan dapat dihindari dengan penemaun kasus terduga sedini mungkin.
Tahapan Inovasi TEMBAGA PURA :
- Penemuan masalah TB di Puskesmas
- Mengadakan rapat internal Puskesmas
- Menemukan solusi untuk permasalahan dengan terciptanya ide Inovasi TEMBAGAPURA
- Membentuk TIM Inovasi dengan dibuatkan SK
- OJT kader kesehatan
- Penemuan terduga, pengambilan sampel, melengkapi formulir, pengiriman sampel TCM ke faskes yang sudah difasilitasi alat TCM.
4. Tujuan Inovasi
Sebagai salah satu upaya solusi dalam rangka intervensi Pencegahan Penyakit Menular terhadap masyarakat untuk mencapai Kecamatan Jati Agung Sehat, Bebas Tuberkulosis.
5. Manfaat Inovasi
- Masyarakat lebih paham dan perduli tentang penyakit menular (TB Paru)
- Mencegah penularan yang lebih luas ke masyarakat dengan cepat ditemukannya terduga
- Menjadikan Kecamatan Jati Agung Sehat, Bebas Tuberkulosis
6. Hasil Inovasi
Puskesmas Banjar Agung memiliki kasus TB sebanyak 36 pasien (42,35%) di tahun 2020 dan 27 pasien 2021 (31,76%) di tahun 2021. Setiap kasus yang ditemukan segera ditangani dan edukasi keluarga untuk memutus rantai penularan.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh disini:
TEMBAGA PURA (Temukan Penderita, Libatkan Keluarga, Putuskan Rantai Penularan TB)
Last modified: 29/07/2024