Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) merupakan kewajiban suatu Instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam mencapai misi organisasi. Disamping itu, LKjIP dapat digunakan sebagai alat untuk menilai kinerja aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugasnya.
Perencanaan strategis merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan memperhitungkan potensi, peluang, dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. Proses ini menghasilkan suatu rencana strategis instansi pemerintah, yang setidaknya memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program serta ukuran keberhasilan dan kegagalan dalam pelaksanaannya.
Pengukuran kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi instansi pemerintah. Proses ini dimaksudkan untuk menilai pencapaian setiap indikator kinerja guna memberikan gambaran tentang keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran.
Selanjutnya dilakukan pula analisis akuntabilitas kinerja yang menggambarkan keterkaitan pencapaian kinerja kegiatan dengan program dan kebijakan dalam rangka mewujudkan sasaran, tujuan, visi dan misi sebagaimana ditetapkan dalam rencana strategis.
Setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan dengan didasarkan pada suatu perencanaan strategis yang telah ditetapkan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
Secara keseluruhan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022 dinyatakan “berhasil”, dari target yang telah ditetapkan.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 Terdapat 19 (sembilan belas) indikator kinerja yang diukur, sebanyak 17 (tujuh belas) indikator yang dapat mencapai target dan 2 (dua) indikator yang tidak mencapai target. Indikator yang tidak mencapai target tersebut yaitu kontribusi sektor pariwisata terhapad PDRB, untuk sektor pariwisata salah satu indikator yang mempengaruhi tingkat keberhasilan kinerja adalah dari jumlah kunjungan wisatawan baik wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.
LKjIP Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022
Last modified: 14/09/2023