KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung Sukriadi Darma melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. Pertemuan berlangsung di rumah dinas setempat, Selasa (7/09/2021).
Kedatangan Kepala BBPOM di Bandar Lampung didampingi Koordinator Kelompok Substansi Informasi dan Komunikasi Zamroni dan juga Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Emmy Mulyandri.
Pada kesempatan itu, Sukriadi Darma menyampaikan bahwa BBPOM di Bandar Lampung memiliki program pembuatan sertifikat Izin Edar MD (Makanan Dalam) secara gratis.
Pembuatan Izin Edar MD khususnya bagi pelaku UMKM ini mulai dari pengujian laboratorium, pendampingan dan biaya registrasi sebesar 50% dari sebelumnya.
“Untuk di ketahui program ini kami galakan untuk semua UMKM khususnya yang ada di Lampung Selatan. Agar UMKM mudah dalam mendapatkan Izin Edar MD bagi produk yang mereka produksi,” ujarnya.
Sukriadi Darma juga menyampaikan, bahwa di Kabupaten Lampung Selatan terdapat industri kerupuk yang berada di Kecamatan Natar yang sudah tidak memiliki izin industri rumah tangga. Karena menurutnya, ranah dari izin industri rumah tangga ada di Dinas Kesehatan.
“Izinnya sudah harus Izin Edar MD dari Balai Besar POM. Karena skalanya sudah industri lebih besar dari skala rumah tangga dan mencapai ton-tonan dalam sekali produksinya,” katanya.
Sukriadi Darma menambahkan, dengan dikeluarkannya Izin Edar MD dari BBPOM, maka nanti secara otomatis industri tersebut akan menjadi salah satu industri terbesar yang ada di Kabupaten Lampung Selatan.
“Maka nantinya indeks Kabupaten Lampung Selatan juga akan meningkat dan akan terus kami kawal si pengusaha tersebut sampai nanti Izin Edar itu selesai,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyambut baik rencana yang telah dijelaskan oleh Kepala BBPOM di Bandar Lampung dalam audiensi tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih. Program ini sangat membantu pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang.
Diketahui, Izin Edar MD adalah perizinan berupa izin edar untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga, atau industri yang menghasilkan produk pangan yang wajib memiliki Izin Edar BPOM MD. Izin ini dikeluarkan oleh BPOM RI. (lmhr)
Penulis : Lydia Monica Haturiwu
Editor : Mhr Aziz
Last modified: 07/09/2021