Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

KOPDAR (Komputerisasi Data Pertanahan)

24/06/2023

1. INISIATOR

Kecamatan Tanjung Bintang

2. BENTUK INOVASI

Inovasi bentuk lainnya sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah

3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan efektivitas pengelolaan data pertanahan, Kecamatan Tanjung Bintang  telah mengimplementasikan program (KOPDAR) KOmPuterisasi DAta peRtanahan. Inovasi tersebut sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi Dan Pelaksana Inovasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

Permasalahan yang dihadapi dan melatarbelakangi inisiasi inovasi ini antara lain adanya kendala dan kesulitan dalam mengelola dan menyimpan berkas pertanahan serta membutuhkan tempat yang luas dikarenakan banyaknya data pertanahan, juga banyaknya resiko akan data yang hilang tercecer serta rusak.

Dalam sistem manajemen data pertanahan tradisional, seringkali terjadi kesalahan pencatatan, kehilangan berkas fisik, dan kesulitan dalam mencari informasi yang dibutuhkan. Hal ini menghambat efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pertanahan. kegiatan ini untuk mendukung isu strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. 

Salah satu isu strategis yang umumnya dihadapi dalam konteks pertanahan di Kecamatan Tanjung Bintang yaitu terkait dengan penanganan konflik agraria dan pengelolaan legalitas tanah, dimana Pemerintah Kecamatan harus mengelola konflik agraria antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah terkait kepemilikan tanah, hak penggunaan, dan kompensasi; serta Pemerintah Kecamatan juga harus dapat memastikan kejelasan legalitas tanah bagi masyarakat, termasuk pemberian sertifikat tanah dan penanganan sengketa kepemilikan.

Oleh karenanya dalam pelaksanaan inovasi ini, Pemerintah Kecamatan perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan sektor swasta, untuk mengatasi isu-isu ini secara efektif demi pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan yang telah dilakukan dalam inovasi Kopdar ini antara lain:

  1. Seluruh dokumen pertanahan yang sebelumnya berbentuk fisik telah di pindahkan ke dalam file pertanahan yang Proses ini mencakup jual beli/akta tanah, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan tanah.
  2. Dokumen pertanahan disimpan dalam file untuk mempermudah pencarian data tanah.
  3. Sistem komputerisasi memungkinkan untuk pemantauan dan pengendalian yang lebih baik terhadap perubahan dalam kepemilikan tanah atau penggunaan lahan. Pemerintah dapat dengan cepat mendeteksi potensi pelanggaran atau konflik pertanahan yang memerlukan tindakan lebih lanjut.

Untuk memastikan inovasi ini berjalan secara efektif dan efisien, maka perlu disusun suatu rancang bangun kegiatan inovasi, sebagai berikut:

  1. Membentuk TIM Inovasi KOPDAR;
  2. Menyusun dan mempersiapkan bahan dan materi yang digunakan untuk sosialiasi kepada seluruh Pegawai terkait dengan konsep dan teknis pelaksaanaan Inovasi Daerah di Kecamatan Tanjung Bintang;
  3. Melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait di Kecamatan Tanjung Bintang;
  4. Melakukan sosialisasi dan fasilitasi terkait Inovasi (Kopdar), baik secara langsung dengan melakukan kunjungan ke desa-desa di Kecamatan Tanjung Bintang.
  5. Mempublikasikan seluruh aktifitas pekerjaan terkait dengan inovasi Komputerissi Data Pertanahan (Kopdar) di media sosial sebagai bentuk penyebarluasan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat; dan
  6. Membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat dan Desa untuk berdialog dan diskusi terkait dengan pengembangan inovasi Komputrisasi Data Pertanahan (Kopdar) di Kecamatan Tanjung Bintang.

4. TUJUAN INOVASI

Tujuan dari penerapan inovasi Komputerisasi Data Pertanahan (KOPDAR) adalah sebagai berikut:

  • Dengan menggunakan komputerisasi, proses administrasi pertanahan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan cepat. Data dapat diolah dengan cepat, mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk mencari atau menginput informasi.
  • Komputerisasi memungkinkan penyimpanan dokumen pertanahan dalam format digital yang aman. Hal ini mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik, serta meminimalisir kemungkinan pencurian.
  • Dengan menggunakan komputerisasi, data pertanahan dapat dianalisis dengan lebih efektif dan akurat. Informasi dapat diekstraksi dan digunakan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengembangan dan pengelolaan data pertanahan.
  • Dengan mengadopsi sistem komputerisasi, penggunaan kertas dan berkas fisik dapat dikurangi secara signifikan. Ini akan mengurangi biaya dan ruang yang diperlukan untuk penyimpanan dan pengelolaan dokumen pertanahan.

5. MANFAAT INOVASI

Dengan adanya penerapan inovasi ini, manfaat yang dapat diperoleh yaitu terciptanya masyarakat yang damai aman dan sejahtera dengan meminimalkan konflik pertanahan antar warga di lingkungan Kecamatan Tanjung Bintang, Dengan melaksanakan langkah-langkah ini secara berkesinambungan, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih damai, aman, dan sejahtera bagi masyarakat di Kecamatan Tanjung Bintang serta mengurangi konflik pertanahan yang mungkin timbul di masa depan.

6. HASIL INOVASI

Hasil yang diharapkan dengan adanya inovasi Komputerisasi Data Pertanahan (KOPDAR) ini adalah terdatanya data pertanahan secara digital dan meminimalkan terjadinya konflik pertanahan di Kecamatan Tanjung Bintang.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:

KOPDAR (Komputerisasi Data Pertanahan)

Last modified: 12/08/2024

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber