1. INISIATOR
Bagian Perekonomian Setdakab Lampung Selatan
2. BENTUK INOVASI
Inovasi bentuk lainnya sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah
3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan memberikan solusi kepada masyarakat untuk pembentukan desa nabung saham untuk mendorong peningkatan partisifasi masyarakat dalam program nabung saham serta menambah Galery Investasi di kecamatan lainnya di Kabupaten Lampung Selatan.
Inovasi Desa Nabung Saham dilakukan dengan mendorong peningkatan jumlah pembukaan rekening bursa efek dan optimalisasi pemberdayaan badan usaha milik desa (BUMDes), Kartu Petani Berjaya (KPB) serta Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Melalui Desa Inklusi Keuangan, Tim PAKD akan memfasilitasi antara masyarakat Desa sebagai calon debitur dengan Bank Penyelenggara KUR serta nabung saham dalam rangka mendorong penyaluran KUR di Provinsi Lampung, Selain itu, Tim PAKD juga akan melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR di desa dimaksud.
Selaian itu Tim PAKD juga memonitoring perkembangan penambahan agen laku pandai. Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif (Laku Pandai) merupakan program keuangan inklusif yang memungkinkan masyarakat membuka rekening tabungan, menabung, dan menarik dana melalui perantara agen bank. Selain tabungan, diharapkan nantinya Laku Pandai juga dapat memberikan kredit mikro kepada nasabah dan menjual produk keuangan lainnya, seperti asuransi mikro. Melalui agen Laku Pandai, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi. Dengan adanya agen Laku Pandai di tengah masyarakat, diharapkan minat masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan menjadi semakin tinggi sehingga nantinya layanan perbankan lebih mudah diakses dan bank lebih mudah memberikan edukasi masyarakat terhadap transaksi non tunai. Selain itu tim juga akan memantau pemberdayaan BUMDes secara sampel yang berada didesa- desa di seluruh Kecamatan.
BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainya untuk kesejahteraan desa. Keberadaan BUMDes diharapkan menjadi penggerak roda perekonomian masyarakat di desa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejak berlakunya Undang-Undang Noomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, telah mendorong Desa mengembangkan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki masing-masing desa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa (Pades). TPAKD membantu pengembangan BUMDes dan pemberdayaan pengurus BUMDes melalui kegiatan capacity building.
Seperti diketahui, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, setiap desa akan memperoleh dana sebesar Rp1 miliar per tahun. Dana Desa (DD) ini mendorong setiap desa untuk memiliki LKM, hal ini guna meningkatkan jumlah masyarakat yang memiliki akses terhadap sektor jasa keuangan dan membantu pemberdayaan masyarakat di setiap desa.
Pemanfaatan asuransi mikro seperti Asuransi Usaha Tani Padi dan Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTP, AUTS dan Asuransi Nelayan).
Penambahan jumlah Agen Laku Pandai dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses produk-produk asuransi mikro. Selain itu, Tim PAKD akan melakukan kegiatan edukasi mengenai produk-produk asuransi mikro untuk mendukung ketertarikan masyarakat dan meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya asuransi mikro.
4. TUJUAN
a. Desa Nabung Saham bertujuan untuk memperkenalkan investasi pasar modal kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat desa, pada program Desa Nabung Saham ini, Pemerintah Desa bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) serat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung guna untuk pendirian Galeri Investasi Desa serta penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa mengenai sektor pasar modal.
b. Sebagai salah satu kegiatan untuk memberikan wawasan kepada masayarakat di desa agar masyarakat dapat membedakan mana investasi bodong/ilegal dan yang mana investasi legal/syah sesuai peraturan pemerintah.
c. Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa dibidang ekonomi yaitu pasar modal (bursa saham)
d. Mencegah dan mengantisipasi berkembangnya investasi bodong/ilegal di masyarakat desa, ehingga masyarakat dapat mengetahui mengenai salah satu investasi yang legal, dilindungi dan didukung oleh pemerintah.
e. Meningkatkan minat baca di masyarakat desa.
f. Adanya peningkatan perekonomian di masyarakat desa.
g. Akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. MANFAAT
- Akselerasi pembukaan rekening tabungan atau pembiayaan yang mudah,cepat dan berbiaya rendah, antara lain melalui digitalisasi produk Layanan Keuangan
- Akselarasi Pemanfaatan Produk Layanan Keuangan Syariah
- Akselerasi Pemanfaatan Produk Layanan IKNB
- Akselerasi Pemanfaatan Produk Layanan Pasar Modal
- Memperkuat infrastruktur dan peningkatan akses keuangan di daerah
- Memastikan Keberlanjutan TPAKD untuk jangka Panjang
- Memperkuat Kavasitas Anggota TPAKD dan peningkatan Kinerja TPAKD
- Mendukung Pencapaian Target Literasi dan Iklusi Keuangan
6. WAKTU UJI COBA
Waktu uji coba inovasi Yuk Nabung Saham ini akan dilakukan pada awal tahun 2022 yaitu mulai bulan Februari 2022, sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
7. ANGGARAN
Anggaran yang diperoleh untuk pelaksanaan inovasi Yuk Nabung Saham bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022. Anggaran tersebut digunakan untuk Memfasilitasi, Capacity Bulding dan Pendampingan serta Monitoring dan Evaluasi.
8. HASIL INOVASI
Melalui Desa Inklusi Keuangan, Tim PAKD akan memfasilitasi antara masyarakat Desa sebagai calon debitur dengan Bank Penyelenggara KUR serta nabung saham dalam rangka mendorong penyaluran KUR di Provinsi Lampung, Selain itu, Tim PAKD juga akan melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran KUR di desa dimaksud.
Selain itu Tim PAKD juga memonitoring perkembangan penambahan agen laku pandai Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif (Laku Pandai) merupakan program keuangan inklusif yang memungkinkan masyarakat membuka rekening tabungan, menabung, dan menarik dana melalui perantara agen bank. Selain tabungan, diharapkan nantinya Laku Pandai juga dapat memberikan kredit mikro kepada nasabah dan menjual produk keuangan lainnya, seperti asuransi mikro. Melalui agen Laku Pandai, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi. Dengan adanya agen Laku Pandai di tengah masyarakat, diharapkan minat masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan menjadi semakin tinggi sehingga nantinya layanan perbankan lebih mudah diakses dan bank lebih mudah memberikan edukasi masyarakat terhadap transaksi non tunai.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini:
Last modified: 08/08/2024