Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

FISKAL (Formulir ISian PerlengKApan JaLan)

14/06/2023

1. INISIATOR

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan

2. BENTUK INOVASI

    Pelayanan Publik

3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan merupakan Dinas yang bertanggungjawab dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan, dimana salah satunya adalah pengelolaan Perlengkapan Jalan. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan sering kali menerima permintaan data perlengkapan jalan maupun permohonan pemasangan/penyediaan perlengkapan jalan dari pihak-pihak yang membutuhkan, oleh karenanya dibutuhkan suatu mekanisme penanganan yang responsif, efektif dan efisien dalam melayani permintaan tersebut, karena hal ini juga berpegaruh dalam capaian Indeks Layanan Perhubungan yang merupakan Tolak Ukur atau indikator Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten pada Bidang Perhubungan.

FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan) merupakan bentuk respon cepat (Quick Respon) yang dihadirkan oleh Dinas Perhubungan untuk memberikan informasi terkait Data Perlengkapan Jalan maupun Informasi terkait tindaklanjut dari permohonan penyediaan/pemasangan perlengkapan jalan dari masyarakat maupun pihak lain yang berkepentingan. Dalam inovasi ini, pemohon dapat menyampaikan rincian permohonan terkait perlengkapan jalan dengan mengisi Formulir yang disediakan dalam bentuk Google Form yang dapat diakses melalui website Dinas Perhubungan dengan menyertakan email pemohon untuk memudahkan penerimaan feedback dari Admin. Nantinya akan ada dua menu yang disediakan, yaitu Menu Permintaan Data Perlengkapan Jalan dan Menu Permintaan Penyediaan Perlengkapan Jalan, dengan begitu nantinya pemohon dapat dengan mudah mendapatkan informasi dari Dinas Perhubungan terkait data perlengkapan jalan yang diminta apakah sudah tersedia atau masih perlu dilakukan survey, begitu juga dengan permohonan terkait usulan penyediaan/pemasangan perlengkapan jalan, apakah usulan tersebut dapat ditindaklanjuti atau ditolak dengan alasan teknis sesuai dengan kebijakan atau ketentuan yang berlaku.

Inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan) sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : B/184/V.02/HK/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Inovasi Dan Pelaksana Inovasi Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan. SK Bupati Penetapan Inovasi ini merupakan regulasi turunan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 23 Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 4.1. Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah.

Sebelum adanya inovasi ini, permintaan data dan permohonan pemasangan perlengkapan jalan dilakukan dengan mengirimkan surat fisik yang diantar langsung ke kantor Dinas Perhubungan. Tindak lanjut dari surat juga lambat diperoleh karena informasi balasan dilakukan dengan mengirimkan surat kepada pemohon. Dengan adanya inovasi ini, informasi yang diperoleh bisa lebih cepat dan tidak memerlukan biaya besar karena pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor, sehingga pelayanan pemberian informasi terkait perlengkapan jalan kepada pihak yang membutuhkan lebih efektif dan efisien.

Hal – hal yang akan dilakukan dalam proses pelaksanaan Inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan) ini yaitu antara lain:

1.  Membentuk TIM Inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan);

2. Melaksanakan Bimtek mekanisme inovasi kepada Tim Inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan);

3.   Melaksanakan Sosialisasi Inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan) dalam ruang lingkup Instansi Dinas Perhubungan dan eksternal melalui media sosial/online;

4.   Mempublikasikan seluruh aktifitas pekerjaan terkait dengan inovasi daerah di media sosial sebagai bentuk penyebarluasan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat.

4. TUJUAN INOVASI

Tujuan diciptakannya inovasi Formulir Isian Perlengkapan Jalan (FISKAL) ini adalah :

1.   Memudahkan perolehan data dan informasi terkait perlengkapan jalan;

2.   Meningkatkan kemudahan pelayanan penyediaan data perlengkapan jalan dan usulan Penyediaan Perlengkapan Jalan kepada pihak yang membutuhkan.

5. MANFAAT INOVASI

Manfaat yang diharapkan dengan adanya inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan) ini, yaitu efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan terkait pemberian data dan informasi Perlengkapan Jalan

6. HASIL INOVASI

Hasil yang diharapkan dari Inovasi FISKAL (Formulir Isian Perlengkapan Jalan) ini adalah kemudahan penyampaian permintaan dan pemberian informasi terkait data perlengkapan jalan maupu usulan penyediaan perlengkapan jalan bagi pihak yang membutuhkan.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

FISKAL (Formulir ISian PerlengKApan JaLan)

Last modified: 18/07/2024

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber