Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

BANG RADIN (MemBANGun DaeRAh Dengan INovasi)

12/06/2023

1. INISIATOR

Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Selatan

2. BENTUK INOVASI

Inovasi bentuk lainnya sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah

3. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN

Kondisi eksisting saat ini, pemahaman mengenai konsep Inovasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan belum sepenuhnya merata. Dengan jumlah perangkat daerah yang ada saat ini, yaitu total 64 (enam puluh empat) Perangkat Daerah yang meliputi 35 (tiga puluh lima) Dinas/Badan, 12 (dua belas) Bagian dan 17 (tujuh belas) kecamatan, tidak semuanya memahami atau bahkan memiliki pemahaman yang sama terkait dengan konsep dan upaya yang harus dilakukan dalam membangun budaya Inovasi Daerah di masing-masing Perangkat Daerah. Padahal, kebutuhan akan adanya inovasi daerah di setiap perangkat daerah saat ini merupakan suatu keharusan guna meningkatkan daya saing dan peningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pengalaman pada tahun 2021 yang lalu, momentum munculnya inovasi daerah di Kabupaten Lampung Selatan tidak serta merta membuka pikiran dan wawasan ASN pada setiap perangkat daerah untuk berfikir kreatif dan melakukan inovasi guna meningkatkan kinerja pada perangkat daerahnya masing-masing. Oleh karenanya pada tahun 2022 ini Balitbang sebagai motor penggerak pelaksanaan inovasi daerah di Kabupaten Lampung Selatan akan secara masif, terstruktur dan sistematis mendorong percepatan iklim inovasi daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui inovasi memBANGun daeRAh Dengan INovasi (BANG RADIN). Pokok perubahan yang akan dilaksanakan dengan adanya inovasi ini yaitu sebagai berikut:

Hal – hal yang akan dilakukan dalam proses pelaksanaan Inovasi BANG RADIN ini yaitu antara lain:

  1. Membentuk TIM Inovasi BANG RADIN yang dibantu dengan Tim Penanggungjawab Inovasi dari masing-masing Perangkat Daerah;
  2. Menyusun dan mempersiapkan bahan dan materi yang digunakan untuk sosialiasi kepada seluruh Perangkat Daerah terkait dengan konsep dan teknis pelaksaanaan Inovasi Daerah di Perangkat Daerah;
  3. Melakukan koordinasi dengan Dewan Riset dan Inovasi Daerah guna membantu dalam percepatan membudayakan Inovasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  4. Melakukan sosialisasi dan fasilitasi terkait Inovasi Daerah, baik secara langsung dengan melakukan kunjungan ke masing-masing Perangkat Daerah ataupun dengan mengumpulkan perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah;
  5. Mempublikasikan seluruh aktifitas pekerjaan terkait dengan inovasi daerah dan kelitbangan di media social sebagai bentuk penyebarluasan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat; dan
  6. Membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh Perangkat Daerah dan masyarakat untuk berdialog dan diskusi terkait dengan pengembangan inovasi daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

4. TUJUAN INOVASI

Tujuan diciptakannya inovasi memBANGun daeRAh Dengan INovasi (BANG RADIN) ini adalah meningkatkan pemahaman seluruh Perangkat Daerah terkait dengan konsep dan pelaksanaaan inovasi daerah dan memdorong percepatan dalam membangun iklim inovasi yang kondusif serta membudayakan inovasi pada penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

5. MANFAAT INOVASI

Dengan adanya inovasi memBANGun daeRAh Dengan INovasi (BANG RADIN) ini, maka terdapat beberapa manfaat yang diperoleh, yaitu:

  1. Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan public yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan semakin meningkat;
  2. Meningkatkan kinerja pemerintah daerah baik secara digital maupun non digital;
  3. Meningkatkan daya saing daerah. 

6. HASIL INOVASI

Dengan adanya Program BANG RADIN (memBANGun daeRAh Dengan INovasi) saat ini  jumlah inovasi yang diciptakan dan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri mengalami peningkatan yang signifikan :

  • Pada Tahun 2022 total inovasi yang diciptakan sebanyak 153 Inovasi dan Jumlah Inovasi yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri sebanyak ‘44 Inovasi’. Hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri diperoleh Nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar 59.92, yang masuk dalam Kategori “Inovatif”.
  • Pada Tahun 2023 total inovasi yang diciptakan sebanyak 103 Inovasi dan Jumlah Inovasi yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri meningkat menjadi ‘71 Inovasi’. Hasil penilaian Kementerian Dalam Negeri diperoleh Nilai Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebesar 62.06, yang masuk dalam Kategori “Sangat Inovatif”.

Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :

BANG RADIN (MemBANGun DaeRAh Dengan INovasi)

Last modified: 16/07/2024

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber