Akuntabilitas merupakan bagian dari pertanggungjawaban amanah atau mandat yang melekat pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai wujud pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak demi terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 : “Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri, dan Berakhlak Mulia”.
Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan lima misi dengan dua puluh tiga sasaran strategis sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Perjanjian Kinerja Tahun 2020 untuk mencapai empat puluh dua Indikator Kinerja. Pada umumnya, pengukuran atas Capaian Kinerja Tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat capaian kinerja tahun 2020 telah mencapai target capaian kinerja dari indikator sasaran dan indikator kinerja utama. Hal ini menggambarkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 dapat dikategorikan berhasil. Untuk pelaksanaan kegiatan yang mendukung pencapaian indikator sasaran strategis, dibutuhkan dana sebesar Rp. 2.371.660.334.481,28 dengan realisasi sebesar Rp. 2.228.456.869.222,85 atau 93,96%.
Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi pertimbangan pada penetapan program dan kegiatan dimasa yang akan datang yaitu meningkatkan kualitas opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi “Wajar Tanpa Pengecualian”, peningkatan dan pemantapan koordinasi antar lintas bidang dan instansi guna meningkatkan optimalisasi pencapaian sasaran.
Penetapan Kinerja tahun ini akan terus ditingkatkan pada masa yang akan datang serta diupayakan agar setiap aspirasi masyarakat dan kepentingannya dapat terus terakomodasi.
Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini.
LKjIP Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020
Last modified: 22/11/2021