Kebijakan akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalm rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan.
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut.
Last modified: 22/11/2021