Portal Informasi Pemkab Lampung Selatan

instagram takipçi al

Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual

08/01/2021

Kebijakan akuntansi berkaitan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang telah dipilih berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan untuk diterapkan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.  Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalm rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan.

Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual di Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut.

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Tahun 2020

Last modified: 22/11/2021

Comments are closed.

instagram takipçi al Alanya haber