INISIATOR : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
JENIS INOVASI : INOVASI NON DIGITAL
BENTUK INOVASI : PERPUSTAKAAN TRANSFORMASI
DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
TAHUN 2020
A. LATAR BELAKANG
Peran Perpustakaan sebagai salah satu upaya mencerdaskan masyarakat Indonesia sudah jelas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggaraan Perpuskataan merupakan salah satu upaya turut membangun masyarakat yang intelektual ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat.
Perpustakaan sebagai pusat informasi yang memiliki peran strategis ditengah masyarakat.
Perpustakaan dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh para masyarakat, siswa, dan mahasiswa. Perpustakaan juga harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini karena perpustakaan merupakan pusat segala jenis informasi yang berhubungan dengan proses kegiatan belajar mengajar sebagai pusat integrasi segala kegiatan pendidikan, dan instansi yang melayani masyarakat, melalui penyediaan koleksi perpustakaan dalam berbagai media baik tercetak maupun terekam yang bersifat edukatif. Selain itu juga, sebagai pusat sumber informasi perpustakaan menyediakan koleksi bahan pustaka tertulis, tercetak dan terekam yang diatur menurut sistem aturan dan didayagunakan untuk keperluan pendidikan, dan peneltian bagi masyarakat.
B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan memberikan layanan kepada masyarakat berupa Buku, tetapi perpustakaan juga harus menjadi makerspace, ruang kreasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Perpustakaan merupakan salah satu institusi yang telah menjadi ruang lahirnya literasi, merawat dan menjaga literasi .
C. TUJUAN
Tujuan dari Tranformasi Perpustkaan berbasis inklusi sosial yaitu Meningkatkan literasi informasi berbasis TIK (Teknologi Infornasi dan Komunikasi), meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, memperkuat peran dan fungsi perpustakaan agar tidak hanya sekedar tmpat, penyimpanan dan penimjaman buku, tetapi menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat serta pemberdayaan masyarakat. Memfasilitasi dan meningkatkan penggunaan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
D. MANFAAT
Manfaat Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan perpustakaan yang proaktif membantu individu dan masyarakat untuk mengembangkan keterampilan dan kepercyaan diri, dan membantu meningkatkan jejaring sosial Perpustakaan juga mendukung komunitas masyarakat umumnya untuk belajar di perpustakaan.
E. WAKTU
Waktu kegiatan pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial ini akan dilakukan pada Bulan Agustus s/d Desember Tahun 2020 , sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan.
F. ANGGARAN
Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial ini akan menggunakan anggaran pada kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
G. PENUTUP
Transformasi perpustaakaan berbasis inklusi sosial merupakan wujud perpustakaan sebagai pembelajaran sepanjang hayat. Dimana perpustakaan bukan hanya sebagai pusat sumber informasi tetapi lebih dari itu sebagai tempat berkegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Demikian proposal tentang pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut.
Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :
Pedoman Inovasi Pengembangan Literasi Berbasis Insklusi Sosial (Perpustakaan Transformasi)
Last modified: 09/09/2022